Tragis! Guru Dibunuh dan Dibakar di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap di Sumut

Tragis! Guru Dibunuh dan Dibakar di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap di Sumut
Tragis! Guru Dibunuh dan Dibakar di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap di Sumut

KAMPAR, KABARVIRAL – Polisi mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa Heri Aprianus Saragih (30), seorang guru asal Dusun III, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher dan tubuh gosong di kebun sawit pada Jumat (29/11/2024).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan korban ditemukan di Afdeling III Blok K-V PTPN IV Regional III, Kebun Tandun, Desa Kasikan. Pelaku menikam dan menggorok leher korban sebelum membakar tubuhnya menggunakan bahan bakar sepeda motor milik korban.

“Setelah membunuh, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar yang diambil dari motor korban, lalu menyalakan api menggunakan mancis,” ujar Anom, Sabtu (21/12/2024).

Barang Korban Dirampas
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa tas sandang berisi handphone, uang Rp1,3 juta, ATM, dan dokumen pribadi lainnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar dompet, barang-barang korban, serta jaket yang ia gunakan saat kejadian.

Setelah merasa aman, pelaku melarikan diri ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, bersama istri dan anaknya. Pelaku kemudian berpindah-pindah tempat, termasuk sempat bersembunyi di kebun kelapa sawit milik orang tuanya di Jambi.

Ditangkap di Tol Sumut
Tersangka akhirnya ditangkap pada Ahad (15/12/2024) di Jalan Lintas Gerbang Tol Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. “Motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Korban kerap berkata kasar dan merendahkan pelaku,” ungkap Anom.

Saat penangkapan, pelaku yang diketahui berinisial DS tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“DS dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 2 butir ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Anom.(red/isa)