Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Kembalikan Kerugian Negara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kominfo Dumai Divonis 1 Tahun Penjara

Kembalikan Kerugian Negara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kominfo Dumai Divonis 1 Tahun Penjara

  • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU,  Kabar VIRAL – Skandal korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dumai berakhir dengan vonis cukup mengejutkan. Muhammad Fauzan, mantan Plt Kadis Kominfo Dumai dan Steve Hadi Lu, Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (15/11/24) petang.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Meskipun keduanya telah mengembalikan seluruh kerugian negara, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Prancis tetap menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Korupsi ini bermula pada tahun 2019, ketika Fauzan selaku Plt Kadis Kominfo Dumai menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve Hadi Lu sebagai penyedia barang dan jasa untuk pengadaan bandwidth jaringan internet. Anggaran yang digelontorkan dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,3 miliar, namun terdapat penyelewengan yang merugikan negara sebesar Rp 305.256.335.

Tindakan kedua terdakwa mengarah pada praktik mark-up harga dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut, namun hal tersebut tidak menghapuskan hukuman mereka dalam perkara pidana ini.

Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun kedua terdakwa telah beritikad baik dengan mengembalikan uang negara, mereka tetap dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana yang dilakukan memiliki dampak serius terhadap keuangan negara.

“Hukum harus ditegakkan, meskipun terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan fakta bahwa mereka telah melanggar hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ujar Jhonson Prancis, Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Fauzan dan Steve, maupun jaksa penuntut umum Kejari Dumai, Herlina Samosir dan Prabowo, menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 80 juta subsider 7 bulan penjara.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor PUPR-PKPP Riau Digeledah KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem dan Fee Proyek Pokir

    Kantor PUPR-PKPP Riau Digeledah KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem dan Fee Proyek Pokir

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polresta Pekanbaru. Penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan, termasuk lantai 3 […]

  • Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Waspada Penipuan Tiket Nobar dan Judi Bola

    Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Waspada Penipuan Tiket Nobar dan Judi Bola

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Polri mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan tiket nobar dan praktik judi bola jelang Piala Dunia 2026. Aduan dapat disampaikan melalui layanan hotline 110. Piala Dunia 2026 akan dimulai pada Juni mendatang. Terkait itu, Polri mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan berkedok tiket nonton bareng (nobar) serta praktik judi bola. Karo Penmas Divisi […]

  • Polres Rohil dan Bhayangkari Bagikan Sembako & Santuni Anak Hafiz di Panipahan

    Polres Rohil dan Bhayangkari Bagikan Sembako & Santuni Anak Hafiz di Panipahan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Panipahan – Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta santunan kepada anak-anak hafiz dan hafizah di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Kegiatan yang berlangsung di wilayah Panipahan tersebut merupakan bagian dari program Polres Rohil Peduli Kaum Dhuafa dalam rangka menyemarakkan bulan suci […]

  • Pria di Kandis Ditahan Polisi Usai Hamili Gadis di Bawah Umur

    Pria di Kandis Ditahan Polisi Usai Hamili Gadis di Bawah Umur

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Kandis – Seorang pria berinisial FA (24) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terungkap. FA ditangkap polisi usai menyetubuhi dan menghamili seorang gadis di bawah umur berinisial KA (17). Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, dalam keterangan persnya pada Rabu (14/08/24), mengonfirmasi penahanan terhadap FA. Penangkapan […]

  • Jalan Pematang Reba – Pekan Heran Rusak Parah, Warga Keluhkan Debu dan Becek

    Jalan Pematang Reba – Pekan Heran Rusak Parah, Warga Keluhkan Debu dan Becek

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kondisi Jalan Pematang Reba – Pekan Heran di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), semakin memprihatinkan. Jalan yang menjadi jalur utama masyarakat ini rusak di sejumlah titik dan telah lama menjadi keluhan warga. Pada musim kemarau, jalan rusak itu menimbulkan kepulan debu saat kendaraan melintas. Sementara ketika hujan turun, kawasan tersebut berubah […]

  • Polsek Panipahan Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Sabu 5,07 Gram Diamankan

    Polsek Panipahan Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Sabu 5,07 Gram Diamankan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Jajaran Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Kapolsek Panipahan melalui laporan resmi kepada Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, […]

expand_less