Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Supir Asal Sumbar Ditangkap di Dumai, 18 Paket Sabu Diamankan

Supir Asal Sumbar Ditangkap di Dumai, 18 Paket Sabu Diamankan

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Satresnarkoba Polres Dumai menangkap supir asal Sumbar di Bagan Besar, Bukit Kapur, dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 6,18 gram.

Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. pada Selasa (17/2/2026) pukul 20.30 WIB di Jalan Inpres I RT.009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, tim operasional berhasil menangkap tersangka dan menyita sebanyak 18 paket plastik berisi kristal bening diduga Shabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan, Tersangka yang berhasil diamankan bernama RE alias Siep tersebut bekerja sebagai supir, dan merupakan warga dari Sumatera Barat.

Menurut informasi yang diterima, tersangka diduga melakukan aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika. Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita berbagai benda pendukung aktivitas ilegal yaitu satu sendok Shabu dari pipet, uang tunai Rp1.600.000,-, satu unit handphone Android merk Redmi warna silver, satu timbangan digital hitam, 20 lembar plastik bening, satu lampu rotator merah, dan satu lembar kartas serat karbon.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, pada awal bulan Februari 2026 mengenai adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya dapat melakukan tindakan pada hari tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, di mana 5 paket Shabu ditemukan di bawah kertas serat karbon di ruang tamu, sedangkan 13 paket serta barang bukti yang lainnya ditemukan di dalam kamar. Semua barang bukti diakui milik tersangka.

Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine (Metha).

Tersangka kini ditahan dan akan dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Dumai.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Mari kita bersama-sama lawan narkotika demi masa depan yang lebih baik,” ujar Kapolres.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Ganja di Perawang, Pelaku Sudah 6 Bulan Beroperasi

    Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Ganja di Perawang, Pelaku Sudah 6 Bulan Beroperasi

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • 0Komentar

    Polisi berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan di Perawang, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial AF (26) yang diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir, ditangkap di lokasi tempat usahanya di Jalan 3 Blok C KPR 1, Kelurahan Perawang. PENGGEREBEKAN yang dilakukan pada Selasa (06/08/24) malam tersebut berawal dari informasi […]

  • Warga Gempar! Kapal Cepat Tak Berawak Ditemukan di Semak-Semak, Diduga Terkait Penyelundupan

    Warga Gempar! Kapal Cepat Tak Berawak Ditemukan di Semak-Semak, Diduga Terkait Penyelundupan

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Meranti – Warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, dikejutkan oleh penemuan sebuah kapal cepat jenis High Speed Craft (HSC) yang terdampar di semak-semak pada Selasa (3/9/2024). Kapal tersebut ditemukan di Dusun Tanjung Perumpun, sekitar 50 meter dari pantai, dalam kondisi yang mencurigakan. Penemuan kapal tersebut langsung memicu spekulasi di kalangan warga, mengingat kapal […]

  • Pemuda di Bengkalis Tikam Penjual Bakso Bakar, Ditangkap Polisi Dua Hari Setelah Kejadian

    Pemuda di Bengkalis Tikam Penjual Bakso Bakar, Ditangkap Polisi Dua Hari Setelah Kejadian

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • 0Komentar

    BENGKALIS, KABARVIRAL – Seorang pemuda di Bengkalis, Bima Sakti Pamungkas, diringkus oleh Satreskrim Polres Bengkalis usai melakukan aksi penikaman terhadap seorang penjual bakso bakar, Tegar Firmansyah. Pelaku ditangkap di Taman Batu Ampar, Kelurahan Bengkalis Kota, pada Selasa (4/3/2025), dua hari setelah insiden terjadi. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kejadian bermula […]

  • Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

    Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan kemudahan kepada warganya dengan memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Program pemutihan ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024. Penghapusan denda PKB ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, baik […]

  • Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi

    Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti yang mencengangkan, yakni 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi, dengan nilai mencapai Rp88,3 miliar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi […]

  • Atasi Karhutla Polres Rohil Agendakan Rakor & Mitigasi Sampai Tingkat Kecamatan

    Atasi Karhutla Polres Rohil Agendakan Rakor & Mitigasi Sampai Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Rokan Hilir menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Mitigasi Karhutla yang dilaksanakan serentak di tingkat kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir, Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan unsur Forkopimcam, TNI-Polri, BPBD, perangkat kecamatan, hingga pihak perusahaan dan masyarakat. Rapat […]

expand_less