Polisi Bakar 17 Rakit Tambang Emas Ilegal
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TELUKKUANTAN (KABARVIRAL.CO) – Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Kuantan Tengah memusnahkan 17 rakit tambang emas tanpa izin (PETI) dengan cara dibakar di Kuantan Singingi.
Dalam upaya menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), jajaran Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Kuantan Tengah. Sebanyak 17 rakit PETI yang ditemukan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Polsek Kuantan Mudik, Sabtu (24/10/2026) siang melaksanakan penertiban PETI di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupatensekitar pukul 14.30 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Reskrim bersama personel piket SPKT Polsek Kuantan Mudik, dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aiptu Ronaldi Alfren SE.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan enam unit mesin rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI tersebut dengan cara dibakar.
Plh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Padrianto menyampaikan pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara, Polsek Kuantan Tengah, Sabtu (24/10/2026) sore juga melakukan penindakan terhadap 11 unit peralatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal bekas kolam dan perkebunan masyarakat, Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni SH MH bersama Camat Sentajo Raya Wandi Gunawan SP, personel Polsek Kuantan Tengah, Kepala Desa Kampung Baru Sentajo Mardalena, BPD, serta perangkat desa setempat.
AKP Toni menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI ilegal di wilayah Desa Kampung Baru Sentajo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Tengah bersama unsur pemerintah kecamatan dan desa serta personel kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebanyak 11 unit peralatan PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh para pelakunya. Peralatan tersebut terdiri dari 10 unit jenis setingkai dan satu unit jenis Dongfeng.
Selanjutnya, petugas melakukan pemusnahan terhadap seluruh peralatan tersebut dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Dalam kegiatan penindakan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada orang yang diamankan. Selain itu, tidak ada barang bukti yang diamankan oleh petugas,” ujar Toni, Ahad (25/10/2026) siang.
Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kuantan Tengah berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.
Polsek Kuantan Tengah berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.(red/isa)
- Penulis: Redaksi




