Rutan Dumai Beri Remisi Natal 2025 kepada 65 Narapidana, Ini Rinciannya
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Sebanyak 65 warga binaan Rutan Kelas IIB Dumai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi diberikan bervariasi hingga 1 bulan 15 hari, tanpa napi yang langsung bebas.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 65 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Dumai dengan menunjuk tiga orang narapidana sebagai perwakilan penerima remisi.
Secara keseluruhan, sebanyak 65 narapidana menerima Remisi Khusus Natal 2025, yang seluruhnya merupakan warga binaan laki-laki.
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 17 orang narapidana memperoleh remisi selama 15 hari, 42 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 6 orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.
“Jika ditinjau dari jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 28 narapidana kasus narkotika dan 37 narapidana perkara umum,” ujar Enang.
Ia menambahkan, pada pemberian Remisi Khusus Natal kali ini tidak terdapat narapidana yang langsung bebas atau memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Dumai juga menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada narapidana serta anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat memaknai momentum Natal sebagai sarana refleksi diri, penguatan iman, serta menjadi awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan. **
- Penulis: Redaksi






