Ribuan Slop Rokok Ilegal Nyaris Lolos di Perairan Concong, 3 Tersangka Ditangkap
- calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
- print Cetak

SatPolairud Polres Inhil saat menggagalkan penyelundupan empat ribu rokok ilegal di perairan Concong, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (13/8/2024). (ANTARA/HO-Polres Inhil)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral Tembilahan – Upaya penyelundupan ribuan slop rokok ilegal kembali digagalkan oleh jajaran Polres Inhil. Kali ini, aksi nekat para pelaku di Perairan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil diendus polisi pada Selasa (13/08/24) siang.
Sebanyak 4.000 slop rokok ilegal berbagai merek yang diangkut menggunakan sebuah speedboat berkecepatan tinggi berhasil diamankan. Tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut juga tak berkutik saat diringkus aparat.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, melalui Kasat Polairud AKP Ridwan SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas sebuah speedboat di perairan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan menurunkan tim ke lapangan,” ujar Ridwan.
Benar saja, saat patroli dilakukan, tim Polairud mencurigai sebuah speedboat bermesin dua dengan kapasitas 200 PK yang melaju di perairan Concong. Saat diperiksa, speedboat tersebut ternyata mengangkut 81 dus yang berisi sekitar 4.000 slop rokok ilegal tanpa cukai.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SP (31), JL (41), dan FF (32). Mereka tak bisa mengelak saat barang bukti ditemukan di atas speedboat.
Usai penangkapan, para tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Satpolairud Polres Inhil. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Bea Cukai Tembilahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Inhil terus berkomitmen memberantas peredaran barang ilegal di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan negara.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






