Polisi Amankan Dua Tersangka Sabu di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat
- calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (19/07/24) petang, dua tersangka pengedar sabu berinisial CP (36) dan AY (45) berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat.
KEDUA tersangka, yang diketahui merupakan warga Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, ditangkap beserta barang bukti berupa 85,67 gram sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa CP dan AY sering bertransaksi narkoba di kawasan Pelabuhan Roro Dumai-Rupat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif. Pada hari penangkapan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di area pelabuhan Jalan Wan Amir.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian antara lain satu bungkus sabu seberat 85,67 gram, satu plastik asoy warna hitam, dua unit handphone (merk Strawberry warna hitam dan merk Vivo warna biru), satu celana panjang warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 3774 HT.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, menyatakan bahwa kedua tersangka juga positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal selama 15 tahun,” ungkapnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,” tambah AKP M. Sodikin.(rls)
Editor: Isa
- Penulis: Redaksi






