Kejari Rohil Musnahkan 800 Ballpress Selundupan dari Malaysia
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan pemusnahan terhadap 800 ballpress berisi pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia ke Kabupaten Rokan Hilir. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung pada Rabu sore (7/5/25) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) milik Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH., menjelaskan bahwa pemusnahan ballpress dilakukan dengan cara ditanam. Tumpukan ballpress dimasukkan ke dalam lubang besar yang telah digali menggunakan alat berat. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
“Sebelumnya, kami berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup mengenai metode pemusnahan barang bukti ini. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, diputuskan untuk ditanam agar ballpress tidak dapat digunakan lagi,” ujar Kajari Andi.
Selundupan ballpress asal Malaysia tersebut merupakan hasil penindakan gabungan antara Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai, melalui jalur laut dan darat. Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
“Terdapat dua perkara dalam pemusnahan ballpress ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan sehingga disita dan dimusnahkan,” tambah Andi Adikawira Putera.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan transparansi Kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Kami berkomitmen untuk menjaga marwah kejaksaan dan menunjukkan kepada publik bahwa semua proses dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Pemusnahan ballpress tersebut turut dihadiri oleh Bupati Rohil Bistamam, Wakil Bupati Jhony Charles, Ketua DPRD Rohil Ilhami, sejumlah pimpinan Forkopimda, pihak Bea Cukai, perwakilan pengadilan, Dinas terkait, serta awak media.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







