Bantah Tuduhan Suap, Tangis Sri Haryanti Pecah saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
- calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sri Haryanti tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dugaan suap kasus narkotika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7/2024) petang.
JAKSA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis itu dengan terisak menyatakan dirinya tidak pernah berniat mencederai integritas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jaksa.
“Sebagai PNS, dalam menjalankan tugas sebagai aparatur, saya tidak pernah berniat mencederai kodrat jaksa yang melekat pada diri saya dan perjuangan orang tua saya yang juga pegawai di Kejati Kalimantan Selatan,” ujar Sri sambil menangis.
Sri membantah keras pernyataan Karpiansyah alias Riko yang menyebutkan bahwa uang yang dikirim melalui suaminya, Bripka Wahyu Abdillah, adalah untuk meringankan tuntutan hukuman terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah alias Vincen. Menurut Sri, uang tersebut sebenarnya untuk kerja sama galangan kapal, bukan untuk pengurusan perkara Fauzan.
“Agung dan Bayu Abdillah sempat meninjau galangan kapal di belakang rumah kami. Ketika peninjauan itu, terjadi kerja sama terkait galangan kapal,” jelas Sri dengan penuh emosi.
Sri juga menyesalkan tindakan Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah, yang melaporkannya ke Kejati Riau atas dugaan menerima suap hanya berdasarkan pesan berisi screenshot tentang penerimaan uang. Ia merasa laporan itu tidak bertanggung jawab dan merugikan dirinya serta suaminya.
“Sebagai pimpinan, seharusnya melakukan klarifikasi tentang sumber aslinya, saya dan Wahyu Abdillah. Melakukan waskat, tapi itu tidak dilakukan,” tegas Sri.
Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum dirinya dua tahun penjara atas tuduhan suap, menurut Sri, tidak berdasarkan bukti yang kuat. Ia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting untuk membebaskannya dari tuntutan JPU, baik primair maupun subsidair.
“Saya tidak pernah menjanjikan dan meminta apapun dari seseorang atau melakukan perbuatan yang mencederai dan bertentangan dengan tugas saya,” ucapnya sambil menangis.
Sri menegaskan bahwa dirinya selalu menjaga integritas sebagai ASN, khususnya sebagai jaksa. Ia memohon keringanan hukuman mengingat dirinya adalah ibu dari tiga anak yang masih sangat membutuhkan bimbingan orang tua.
“Saya memiliki tiga orang anak, yang satu perempuan usia 18 tahun perlu bimbingan seorang ibu. Kedua berusia empat tahun, saya tidak dapat berpisah dengan anak saya. Ketiga berusia tiga bulan, yang harus dapat asupan ASI dari saya,” ujar Sri sambil terisak.
Selain Sri, terdakwa Wahyu Abdillah yang mengikuti persidangan secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau juga menyampaikan pledoi melalui penasehat hukumnya, Riski. Wahyu dan Sri dituntut oleh JPU dengan hukuman masing-masing tiga dan dua tahun penjara.
Keduanya didakwa menerima uang hampir Rp999.600.000 dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah untuk meringankan tuntutan hukuman.
JPU menilai kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red/Isa)
Sumber : Cakaplah
- Penulis: Redaksi






