Listyo Sigit Ditahan, Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Terkuak Sejak 2025
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kapolri memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Senin (28/9/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (KABARVIRAL.CO) — Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, ditahan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).
Terhadap ketiga jenderal itu, dikatakan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, sampai saat ini proses hukum masih berjalan. Ia memastikan bahwa tindakan melanggar hukum berupa penyadapan atau ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Langsung ditahan pasca dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim di Rutan Mabes Polri,” ungkap Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11).
Polisi kata Asep, masih perlu waktu untuk memproses hukum para jenderal di lingkungan Korps Bhayangkara tersebut. Ia menegaskan, penyidik tidak mungkin hanya perlu waktu 24 jam untuk membongkar seluruh rangkaian kasus yang menyeret nama-nama besar tersebut. Sehingga dia meminta agar semua pihak menunggu dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya,” tegas pada media.
Berdasar keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik, tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para petinggi Polri itu sudah berlangsung sejak 2025 lalu. Tidak hanya Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik (parpol), dan pimpinan media massa serta organisasi masyarakat (ormas) juga menjadi sasaran penyadapan.
Atas dugaan pelanggaran hukum itu, para tersangka disangkakan melanggar 3 pasal berbeda sekaligus. Ancaman hukuman terhadap para tersangka di atas 10 tahun penjara. Sejauh ini belum disampaikan secara pasti, proses etik yang juga perlu dilakukan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.(red/isa)
Sumber: jawapos.com
- Penulis: Redaksi






