Kabarviral, Dumai – Jalan raya menjadi tempat yang menyumbang tingginya angka kecelakaan dan korban jiwa di Kota Dumai. Selama tahun 2023, Polres Dumai mencatat sebanyak 41 nyawa melayang akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya kota tersebut.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa meskipun jalan raya berfungsi sebagai akses penunjang mobilitas masyarakat, namun juga menjadi potensi bahaya bagi mereka yang tidak mentaati tata tertib berlalu lintas.
“Kami mencatat adanya peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kota Dumai selama tahun 2023. Terdapat 99 kasus laka lantas, yang menunjukkan kenaikan dari 80 kasus pada tahun 2022. Dari total 99 kasus, 41 nyawa melayang, meningkat dari 33 kasus pada tahun sebelumnya,” ujar Kapolres.
Dari 99 kasus laka lantas tersebut, 3 kasus mengakibatkan luka berat, dan 119 orang mengalami luka ringan. Secara materi, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas selama 2023 mencapai sekitar Rp302 juta, mengalami peningkatan signifikan dari Rp101 juta pada tahun 2022.
Kapolres Dhovan Oktavianton juga mengungkapkan bahwa pihak Lantas Dumai telah melakukan penilangan sebanyak 3.216 kasus pelanggaran lalu lintas selama tahun 2023. Meskipun angka tilang mengalami penurunan dari 6.083 kasus pada tahun 2022, namun teguran kepada pelanggar lalu lintas meningkat tajam menjadi 16,051.
“Kami berharap kepada seluruh pengendara di kota Dumai untuk menjadi tertib berlalu lintas dan mematuhi semua aturan berlalu lintas di jalan raya. Dengan tertib berlalu lintas, kami yakin angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” harapnya.
Kapolres mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas, sehingga penting bagi semua pihak untuk menjaga keselamatan dan tertib berlalu lintas demi mencegah kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.**


















