Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penodaan Agama

Kabarviral.co, Jakarta – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan,  Senin (3/7/2023).

Diketahui ada dua laporan polisi yang diajukan terhadap Panji Gumilang. Dua laporan tersebut, menuduh Panji melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua terhadap Panji Gumilang dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kini kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. “Semua, LP kita jadikan satu,” ujarnya kepada wartawan di SUGBK, dikutip dari Detik,com,  Sabtu (1/7/2023).

Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan polisi dugaan penistaan agama. Awalnya Panji akan diperiksa sekitar pukul 9.00. Namun pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan sejumlah orang.

Dalam pemeriksaan itu, Djuhandhani menyebut mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama. Meski begitu, penyidik sementara ini melihat adanya beberapa unsur pidana tersebut.

“Namun, tentu saja kalau namanya penyelidikan, penyidikan tentu saja kami akan melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kalau kami melihat kepada praduga tak bersalah,” tutur Djuhandhani.

Ia memastikan penyidik bakal profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti yang ada, yang akan menentukan apakah perkara bisa naik ke penyidikan. “Penyidik secara profesional melengkapi alat bukti yang ada, apakah nanti bisa digunakan untuk penyidikan dan sebagainya, tapi yang jelas sampai hari ini proses penyelidikan sedang berjalan, yang bersangkutan bersedia hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Djuhandhani.

Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara Al Zaytun kepada kepolisian. Pihaknya bekerja secara profesional.

“Setelah ini percayakan kepada kami, penyidik-penyidik tentu akan melaksanakan penyelidikan secara profesional dan kami yakin bahwa penyidik sudah on the track dalam melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.

Soal informasi akan memanggil saksi ahli dari kalangan penceramah, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli-ahli yang berkompeten yang membidangi persoalan penistaan agama.

“Lihat nanti, kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten yang membidangi hal-hal tersebut dan sampai saat ini kami masih dalam proses penyelidikan, kalau saya berbicara nanti, kalau nanti kan harus sejauh mana kompetensi terhadap keterangan-keterangan yang diberikan,” ucap Djuhandhani.