Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Akan Dilaksanakan 12 Hari Setelah Putusan MK

JAKARTA, KABARVIRAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan 12 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu. Putusan MK sendiri rencananya akan digelar pada 4-5 Februari 2025.

“Kami memperkirakan waktu yang dibutuhkan sekitar 12 hari setelah putusan MK, yaitu mulai tanggal 5 atau 6 Februari,” ujar Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurut Tito, penundaan ini tidak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Dia pun meminta para kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK untuk bersabar menunggu proses pelantikan.

“Sabar sedikit, teman-teman. Saya sudah menerima beberapa telepon, dan saya minta mereka untuk tenang dulu. Ini demi keserempakan pelantikan agar semua bisa dilaksanakan dalam satu waktu,” tegas Tito.

Alasan Penundaan Pelantikan
Pemerintah memutuskan membatalkan pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kedekatan tanggal pelantikan dengan putusan MK terkait sengketa Pilkada Serentak 2024, yang akan digelar pada 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto meminta penundaan ini untuk alasan efisiensi. Dengan demikian, kepala daerah yang tidak terlibat sengketa bisa dilantik bersamaan dengan mereka yang dinyatakan menang melalui putusan MK.

Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan 249 daerah pemilihan. Putusan MK nantinya akan menentukan daerah-daerah yang melanjutkan sidang pembuktian dan daerah yang perkara sengketanya dihentikan.

Dengan penundaan ini, pemerintah berharap proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan lebih tertib dan serempak. Kepala daerah terpilih pun diimbau untuk tetap tenang dan mempersiapkan diri menyambut pelantikan yang akan digelar sekitar pertengahan Februari 2025.

Penundaan pelantikan ini diharapkan tidak mengganggu proses transisi kepemimpinan di daerah. Para kepala daerah terpilih diminta memanfaatkan waktu ini untuk menyusun program kerja dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kelancaran pemerintahan pasca-pelantikan.

Sumber: Beritasatu.com