Rafael Alun Resmi jadi Tersangka KPK karena Gratifikasi Selama 12 Tahun

Kabarviral.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun, sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi selama 12 tahun di Ditjen Pajak Kemenkeu dari 2011 hingga 2023.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK menaikan status perkara Rafael dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Kamis (30/3/2023)

KPK menyatakan hal yang diusut dalam kasus Rafael Alun adalah dugaan suap dan gratifikasi.

Terkait itu, Rafael Alun tidak diperiksa sendiri, melainkan istri dan anak perempuannya, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar 12 jam, sementara anak mereka lebih dulu meninggalkan KPK.

“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” terang Ali Fikri

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali.

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun. “Bentuknya uang,” jawab Ali.

Sebagai informasi, nama Rafael Alun mencuat usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17). Harta Rafael Rp 56 miliar dalam LHKPN disorot karena dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.

 

Editor: Fadil