7 Sengketa Pilkada Riau, Putusan MK Dibacakan 11 Februari

PEKANBARU, KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 11 Februari 2025.

Sebanyak tujuh daerah di Provinsi Riau kini menunggu nasib, apakah sengketa mereka diterima atau dihentikan.

Daerah yang terlibat dalam sengketa ini meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, mengatakan keputusan MK ini akan menjadi penentu kelanjutan proses sengketa di masing-masing daerah.

“MK akan memutuskan apakah sengketa akan diterima untuk dilanjutkan atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).

Menurut Supriyanto, proses persidangan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian.

Seluruh keputusan didasarkan pada bukti dan argumen yang telah disampaikan oleh masing-masing pihak.

“Putusannya ada dua kemungkinan, diterima untuk dilanjutkan atau tidak diterima sehingga gugatan dihentikan,” jelasnya.(*/cakaplah)