DUMAI, KABARVIRAL – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Dumai! Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp4.118.669,61, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini merupakan langkah strategis mengikuti instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Keputusan ini diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Dumai yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai pada Kamis (12/12/2024). Rapat berlangsung hingga waktu Ashar dan melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, serta serikat buruh.
Kepala Disnaker Dumai, H. Satrio Wibowo, menjelaskan bahwa kenaikan UMK Dumai ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja, khususnya mereka yang bekerja di bawah 12 bulan.
“UMK Dumai 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp4.118.669,61. Kenaikan ini penting sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja baru agar mereka dapat hidup layak,” kata Satrio Wibowo.
Ia menambahkan, pemerintah Kota Dumai akan terus memantau penerapan UMK ini di lapangan. “Kami akan mengawal agar seluruh perusahaan di Dumai mematuhi aturan ini,” tegasnya.
Disnaker Dumai menekankan bahwa kenaikan UMK ini ditujukan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Pasalnya, buruh dalam kategori tersebut dinilai lebih rentan secara ekonomi.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan umumnya menerima upah di atas UMK. “Mereka sudah mendapatkan upah yang lebih baik berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan masing-masing,” jelas Satrio.
Laporan ke Provinsi
Setelah ditetapkan, hasil keputusan ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan pengesahan lebih lanjut. Selanjutnya, Pemko Dumai akan mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menyesuaikan besaran upah pekerja sesuai UMK 2025.
Namun, Pemko Dumai menegaskan bahwa tidak ada penetapan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
Perbandingan UMK di Riau
Sebagai informasi, berikut perbandingan UMK tahun 2024 di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau:
1. Pekanbaru: Rp3.451.584,95
2. Dumai: Rp3.867.295,41
3. Rokan Hulu: Rp3.360.920,76
4. Rokan Hilir: Rp3.332.223,92
5. Kampar: Rp3.412.764,06
6. Bengkalis: Rp3.693.540,24
7. Siak: Rp3.465.930,75
8. Pelalawan: Rp3.395.359,03
9. Kuantan Singingi: Rp3.467.414,80
10. Indragiri Hulu: Rp3.477.188,91
11. Indragiri Hilir: Rp3.294.625,56
12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625,56
Dengan kenaikan UMK menjadi Rp4.118.669,61 pada 2025, Dumai kini berada di posisi atas untuk tingkat upah minimum di Provinsi Riau, mencerminkan kemajuan ekonomi kota ini.
Pemko Dumai berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja di sektor industri dan jasa.(Red/Isa)


















