Kabarviral.co – Seorang TikToker, Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan dengan tuduhan melakukan penistaan agama dalam video TikTok yang menunjukkan dia makan kulit babi sambil membaca bismillah.
Laporan itu dibuat langsung oleh ustadz sekaligus advokat M Syarif Hidayat, Rabu (15/3/2023).
Pelapor menilai tindakan Lina mencampuradukan unsur-unsur agama dan sara dan menimbulkan sentimen negatif. Dia juga mengecam tindakan tersebut dan merasa bahwa menyebarkan video untuk menambah followers tidaklah benar.
“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ujar Syarif, Jumat (17/3/2023) seperti dikutip dari kompas.com.
Video Terkini
Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.
Video yang di-upload 9 Maret itu pun sudah ditonton sebanyak 6,8 juta. Lina juga beberapa kali menyebutkan, ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.
“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di TikTok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.
Video itu pun kemudian menjadi pro kontra di warganet. Banyak dari mereka yang menghujat serta mendukung konten yang dibuat Lina.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Namun karena adanya dugaan pelanggaran dalam pasal ITE laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimsus.
“Saat ini laporannya akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk video konten yang diunggah,” ujarnya.
Editor: Fadil


















