Kabarviral, Pekanbaru – Polda Riau berhasil menangkap Y (43), otak dari kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Jamal (31), warga Desa Kualu, Kampar. Kasus ini juga menyeret oknum anggota kepolisian Bripka AS, yang kini telah diamankan dan ditahan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa Y ditangkap di sebuah homestay di Jalan Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Sabtu (14/9/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Selain Y, seorang pelaku lain berinisial J menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin (16/9/2024) malam.
“Dari tangan Y dan J, kami mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, KTP, serta uang tunai sebesar Rp18,5 juta,” kata Anom.
Saat ini, Polda Riau masih memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Kedua orang ini diyakini merupakan teman Y dan ikut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Jamal.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (8/9/2024) di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penganiayaan dilakukan oleh Bripka AS bersama empat orang pelaku lainnya. Menurut Anom, kejadian bermula ketika Y meminta bantuan AS untuk mencari barang miliknya yang diduga dicuri oleh J. Karena mereka berteman, AS menyanggupi permintaan Y dan melakukan pencarian terhadap J.
Setelah mendapatkan informasi bahwa J berada di Desa Kualu, AS mengajak Y dan tiga temannya ke lokasi tersebut. Di sana, mereka menemukan Jamal dan langsung melakukan penganiayaan. Tidak berhenti di tempat kejadian, korban kemudian dibawa ke sebuah kebun sawit yang berjarak sekitar 15 menit dari lokasi awal. Di tempat tersebut, AS dan Y kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap Jamal.
Korban yang sudah dalam kondisi lemah kemudian dibawa ke rumah neneknya dengan harapan mendapatkan barang yang dicuri. Namun, karena kondisinya semakin memburuk akibat penganiayaan, AS dan Y membawa Jamal ke sebuah klinik terdekat. Sayangnya, klinik tersebut tidak mampu menangani kondisi korban, sehingga mereka membawanya ke RS Sansani.
“Setelah menyerahkan korban kepada dokter di rumah sakit, tersangka pergi meninggalkan lokasi,” jelas Anom.
AS Bertindak di Luar Kewenangan
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan bahwa Bripka AS bertindak di luar kewenangannya sebagai anggota kepolisian. AS, yang bertugas di Yanma Polda Riau, tidak memiliki tugas untuk melakukan penangkapan apalagi tanpa prosedur hukum yang jelas.
“AS tidak bertugas untuk melakukan penangkapan. Tindakan yang dilakukannya di luar kewenangan kepolisian dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” tegas Anom.
Ketika ditanya mengenai barang apa yang dicuri oleh korban, Anom mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Y, yang kini telah ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menambahkan bahwa Jamal meninggal dunia keesokan harinya di rumah sakit, sekitar pukul 08.00 WIB akibat pendarahan serius di kepala. Menurut Asep, para pelaku lainnya turut serta dalam penganiayaan atas ajakan Y, sementara AS tidak mengenal para pelaku lainnya.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menyebutkan hasil autopsi menunjukkan bahwa Jamal mengalami pendarahan di otak akibat kekerasan yang diterimanya.
“Korban meninggal akibat pendarahan di kepala yang menyebabkan kerusakan pada otak,” tutur Edwin.
Bripka AS saat ini tidak hanya menghadapi proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, tetapi juga terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Propam Polda Riau. AS dihadapkan pada kemungkinan pemecatan atas tindakan di luar kewenangannya yang menyebabkan kematian Jamal.
Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan keadilan bagi korban.(cakaplah/red/isa)


















