Petahana di Pilkada Serentak 2024 Wajib Cuti Selama Kampanye

Ketua KPU Rokan Hilir Eka Murlan berbicara tentang cuti petahana selama kampanye
Ketua KPU Rokan Hilir Eka Murlan berbicara tentang cuti petahana selama kampanye

Kabarviral, Bagansiapiapi – Ketua KPU Rokan Hilir, Eka Murlan SE Sy, mengingatkan bahwa bakal calon kepala daerah (bacakada) yang merupakan petahana dalam Pilkada Serentak 2024 wajib cuti selama masa kampanye berlangsung. “Kepala daerah yang maju kembali sebagai bacakada harus cuti selama masa kampanye,” kata Eka.

Eka menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait aturan ini belum mengalami perubahan. “PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota masih berlaku,” ujarnya.

Masa kampanye untuk Pilkada 2024 dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024. “Terhitung mulai 25 September, petahana sudah harus cuti,” terang Eka. Sosialisasi mengenai aturan ini akan dilakukan kepada partai politik dan bacakada untuk memastikan pemahaman yang baik dan pelaksanaan sesuai aturan.

Selama masa cuti, pemerintahan akan dipimpin oleh sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti pada Pilkada 2020. “Namun, hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah untuk lebih jelasnya,” tambah Eka.**