KPUD Dumai Siapkan PSU di Dua TPS Sesuai Keputusan MK

Rapat koordinasi KPUD Dumai dengan Polres Dumai
Rapat koordinasi KPUD Dumai dengan Polres Dumai

Kabarviral, Dumai – KPUD Dumai terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU pusat, untuk mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dua TPS di Dumai akan menggelar PSU yakni di TPS 17 di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Ketua KPUD Dumai, Zulfan, memastikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua TPS tersebut tetap sama. “DPT di TPS 17 ada 263 orang, sementara di TPS 07 ada 255 orang,” jelas Zulfan saat ditemui wartawan di Taman Bukit Gelanggang, Jalan HR Soebrantas, Senin (10/6/2024). Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran jadwal dan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024.

KPUD Dumai juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan Polres Dumai. “Kami telah berkoordinasi dan mengadakan rapat terkait PSU dengan Polres Dumai,” ujar Zulfan. “Persiapan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU, dan kami berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianto, menyatakan bahwa pihaknya siap sepenuhnya untuk mengamankan PSU di kedua TPS tersebut sesuai dengan keputusan MK. “Kami siap mengamankan pelaksanaan PSU di kedua TPS ini,” tegas AKBP Dhovan.

Koordinasi terakhir dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024, di Ruang Kerja Kapolres Dumai, yang dihadiri oleh pejabat dari KPU Kota Dumai serta jajaran Polres Dumai. AKBP Dhovan mengajak seluruh masyarakat Dumai untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama PSU. “Kami mengajak KPU Kota Dumai dan seluruh masyarakat untuk memastikan PSU berjalan aman, lancar, tertib, dan damai sesuai ketentuan MK,” katanya. “Semua pihak diharapkan dapat mendukung kelancaran tahapan PSU sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Pelaksanaan PSU ini adalah tindak lanjut dari keputusan MK Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai pelaksanaan PSU di dua TPS di Kota Dumai. KPUD Dumai dan semua pihak terkait terus bekerja keras untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan dengan adil dan transparan.**