Usai Dicopot Mantan Kadis PRKPP Dumai Layangkan Surat Keberatan, Wali Kota Sebut Sesuai Prosedur

Walikota Paisal saat memantau kegiatan gotong royong beberapa waktu lalu,

Kabarviral, Dumai – Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) Kota Dumai, Reza Fahlepi, mengirim surat keberatan kepada Wali Kota Dumai, Paisal, terkait pencopotannya dari jabatannya. Pencopotan ini ternyata memiliki kaitan dengan niat Reza untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wali Kota Paisal membenarkan tindakan pencopotan tersebut, menyatakan bahwa prosesnya telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Paisal menegaskan bahwa bagi seseorang yang berencana maju dalam Pilkada, harus siap secara lahir dan batin. Ia juga mengungkapkan harapannya untuk memiliki kepala dinas yang sejalan dan loyal.

“Kalau mau maju wali kota, ya harus siap lahir batin. Saya yang sekarang diberi amanah, punya kepala dinas harus sejalan dan harus loyalitas yang tinggi. Satu hal yang perlu kita tanamkan dalam diri kita untuk selalu bersyukur apa yang telah Allah berikan,” kata Paisal, Kamis (11/1/2023).

Paisal juga memberikan tanggapan terhadap spanduk-spanduk dan foto-foto Reza yang bertebaran di Kota Dumai dengan slogan ‘Satu Hati Membangun Negeri’, menyebutnya sebagai bagian kecil dari materi yang dimilikinya.

Sebelumnya, Reza telah mengajukan keberatan terhadap pencopotannya yang dilakukan pada 15 Desember lalu. Pengacaranya, Wan Subantriati, mengonfirmasi bahwa Reza menerima surat pencopotan pada 2 Januari 2024, meskipun Surat Keputusan (SK) sudah ditandatangani oleh Wali Kota pada 15 Desember 2023.

Menurut Wan, kliennya dicopot setelah tiga kali diperiksa terkait dugaan pelanggaran peraturan Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 tahun 2021, terkait kampanye untuk maju sebagai Wali Kota. Pengacara Reza juga menyoroti bahwa saat ini belum ada tahapan Pilkada di Kota Dumai, sehingga keputusan tersebut dianggap keliru.

Sebagai langkah awal, Reza melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Paisal. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(isa)