Kabarviral, Dumai – Kegiatan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Sei Mesjid, Kelurahan Purnama, Kota Dumai, menjadi sorotan awak media setelah terdeteksi tanpa plang nama perusahaan dan diduga tidak memiliki izin resmi.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media Kamis (11/1/2023), tidak terlihat tanda-tanda plang nama perusahaan di sekitar lokasi. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan pembongkaran minyak CPO dari kapal kayu ke mobil tangki di Sei Mesjid telah berlangsung untuk waktu yang cukup lama.
“Setau saya, kegiatan bongkar minyak CPO dari kapal ke mobil tangki ini sudah sering,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai izin kegiatan tersebut, warga tersebut menyatakan ketidaktahuannya. “Soal izin atau resmi tidaknya saya tidak tahu,” tambahnya.
Upaya mencari informasi lebih lanjut melibatkan pihak berwenang seperti Camat Dumai Barat, Kota Dumai, Alkhusaini, tidak membuahkan hasil. Camat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, dan hal serupa diungkapkan oleh Kapolsek Dumai Barat, Kompol Syahrizal, yang juga tidak mengetahui detail aktivitas di daerah tersebut.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai melalui Kabid Lala, Pujo, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan tersebut.
Pada akhir bulan Desember 2023, seorang pengurus pernah menyatakan bahwa kegiatan bongkar minyak CPO di lokasi tersebut adalah resmi. Namun, pengurus tersebut tidak dapat menunjukkan izin resmi. Pemilik disebutkan bernama Nainggolan, dan minyak CPO ini diklaim akan dibawa ke perusahaan Indopalm.
Perlu dicatat bahwa kegiatan bongkar muat minyak CPO di perairan sungai Dumai telah menjadi perhatian, namun wewenang terkait penindakan atas dugaan kegiatan ilegal ini masih menjadi pertanyaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penanganan permasalahan ini.(isa)


















