Kabarviral.co, Ngawi – Pria paruh baya berinisial S (50 tahun) ditahan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur karena dilaporkan kasus pencabulan kepada anak tirinya. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini sudah 6 tahun mencabuli anak tirinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan, kasus ini berawal ketika korban meminta tolong kepada ayah tirinya untuk mengambilkan rapor saat korban berada di SMP. Pelaku kemudian meminta syarat untuk berhubungan badan jika mau mengambilkan rapor korban. Korban yang masih berumur 16 tahun akhirnya terpaksa melakukan hal tersebut.
“Pelaku mau mengambilkan rapor korban kalau korban mau melayani hubungan badan. Korban mengaku terpaksa, kata Agung dikutip dari Kompas (6/4).
Pelaku rupanya ketagihan sehingga memaksa korban untuk terus melayani nafsu bejatnya. Apalagi ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga sering tidak berada di rumah. Siatuasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Aksi bejat pelaku terakhir pada 10 Maret lalu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” ucap Agung.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 8 a juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta.***


















