Jual Sabu untuk Modal Nikah, Dua Sejoli di Dumai Diringkus Polisi

Kabarviral, Dumai – Pengedar narkotika jenis sabu KR (49) tidak berkutik saat ditangkap polisi dari Polresta Dumai. Setelah dilakukan pengembangan polisi juga menangkap kekasih KR inisial ER (44). Kedua sejoli ini mengaku nekat menjual Narkotika untuk modal nikah.

Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Mahendra Yudha menjelaskan dari sepasang kekasih tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menyita sebanyak 6,48 gram narkotika jenis sabu pada 10 Agustus 2023 lalu.

“Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF (34) berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu,” ungkap Kabag Ops Polres Dumai, Jumat (1/9/2023).

Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 lalu, lanjutnya, seorang laki-laki berinisial MI (30) berhasil dibekuk bersama barang bukti 38,25 gram sabu.

“Tersangka yakni HR (34), MI (30) dan sepasang kekasih ER (44) dan KR Alias AK (49) seluruhnya merupakan warga Kota Dumai,” kata Kabag Ops Polres Dumai.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” pungkas Kabag Ops Polres Dumai.(isa)

Sumber: tvonenews.com