Kabarviral, Jakarta – Istana Kepresidenan Indonesia mengangkat bicara terkait narasi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diusung oleh sejumlah tokoh dalam aksi yang dikenal sebagai Petisi 100. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa aksi tersebut dianggap inkonstitusional.
Menurut Ari, dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau bahkan memiliki keinginan politik adalah hal yang sah. Terlebih lagi, Indonesia saat ini memasuki tahun politik, sehingga wajar jika ada pihak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan politik elektoral. Namun, menurutnya, tindakan seperti Petisi 100 tidak patut dilakukan.
“Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara [DPR, MK, MPR], dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (12/1/2024).
Ari juga menyampaikan bahwa tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang UU. Bawaslu, menurutnya, dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan menangani kasus pelanggaran administratif serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam dinamika politik menjelang pemilu, Ari menyatakan bahwa Presiden Jokowi terus bekerja untuk memimpin pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Dukungan rakyat, menurutnya, menjadi energi bagi Presiden dan kabinetnya untuk menuntaskan program prioritas pemerintahan, sehingga dampaknya makin dirasakan oleh masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
“Pada tahun terakhir, periode kedua pemerintahannya, kepercayaan, dukungan, dan kepuasan rakyat kepada Presiden Jokowi justru menguat. Ini bisa dilihat dari hasil survei dari lembaga survei kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, di atas 75 persen,” pungkas Ari.(isa)


















