Heboh, Sanksi Kemen LHK Bocor ke Publik, Terungkap Izin PT Dumai Paricipta Abadi Tak Lengkap

Kabarviral.co, Dumai – PT Dumai Paricipta Abadi saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran perizinan lingkungan yang disinyalir dilakukan perusahaan sejak 6 tahun belakangan ini.

Hal itu menyusul, bocornya dokumen penerapan sanksi administratif pemerintah yang dikenakan kepada anak perusahaan Mahkota Group tersebut.

Sanksi tersebut dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) pada tahun 2017 lalu, yang memerintahkan PT Dumai Paricipta Abadi untuk segera melengkapi izin pembuangan air limbah ke laut paling lama dalam rentang waktu 60 hari kalender.

Perintah tersebut tertuang dalam Keputusan Kemen LHK dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017, tertanggal 30 Januari 2017.

Sementara itu, diketahui hingga saat ini PT Dumai Paricipta Abadi belum mengantongi Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).

Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa PT Dumai Paricipta Abadi belum memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). Perusahaan yang berada di kawasan Pelindo 1 Cabang Dumai, tepatnya di Jalan Bahtera itu, setakat ini hanya mengantongi dokumen persetujuan teknis (pertek), minus SLO.

“Mereka baru memiliki pertek sudah ada sekitar 2 minggu lalu, sedangkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) belum, masih dalam pengurusan,” kata Kabid Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Fera, Jumat (17/3) seperti dikutip dari sekilasriau.com

Selanjutnya, untuk perimbangan pemberitaan, awak media mencoba meminta tanggapan ke pihak Perusahaan.

Saat dihubungi media, pihak Managemen PT Dumai Paricipta Abadi yang diketahui bernama Mulyono tersebut enggan memberikan tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.***