Dua Penyelundup 37 Kg Sabu di Dumai Dituntut Hukuman Mati

Kabarviral, Dumai – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menuntut dua terdakwa yang diduga terlibat penyelundupan 37 kilogram sabu dengan hukuman pidana mati.

Tuntutan itu disampaikan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada pekan kemarin. Duduk di kursi pesakitan adalah Cincam alias Acam alias Syang dan Hermi alias Sino alias Ahia.

“Benar. Sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto, Sabtu (30/9).

Dalam tuntutannya, kata Kajari, JPU menilai bahwa berdasarkan bukti yang cukup, terdakwa Cincam dan Hermi telah bekerja sama melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dua terdakwa dituntut dengan pidana mati,” tegas Kajari.

Dalam perkara terkait, seorang terdakwa lainnya, Timah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dia dinilai terbukti dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

“Tuntutan tersebut sudah maksimal sesuai yang diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Narkotika,” sebut Agustinus.

“Timah adalah istri dari terdakwa Cincam yang dituntut pidana mati dalam perkara terpisah,” sambungnya.

Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Agenda sidang selanjutnya adalah tanggal 7 Oktober dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” imbuh Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto dikutip dari haluanriau.com.

Kajari menyebut, sepanjang tahun 2022 hingga September 2023, pihaknya telah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku tindak pidana narkotika. Kebijakan tuntutan mati tersebut sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan memberantas kejahatan narkotika yang masuk dalam rencana  aksi nasional (RAN).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas menyatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 09.47 WIB. Saat itu, terdakwa Cincam dihubungi oleh terdakwa Hermi untuk menjemput narkotika jenis sabu di daerah Pesisir Hutan Bakau Sungai Sembilan.

“Kemudian terdakwa Cincam pulang ke rumahnya untuk mengambil keranjang dan sepeda motor agar mudah membawa narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap Abu Nawas didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles.

Cincam, sebut Abu Nawas, kemudian berpamitan kepada istrinya, yakni terdakwa Timah untuk mengambil barang haram tersebut. Selanjutnya dia berangkat dari rumah hingga sampai di daerah pesisir hutan bakau Sungai Sembilan dan bertemu dengan 3 orang yang tidak dikenal di atas perahu.

Terdakwa Cincam lalu naik ke atas perahu dan mengambil 2 karung goni berisikan lebih kurang 37.422,1 gram narkotika jenis sabu. Kemudian narkotika tersebut disembunyikan di semak-semak sambil menunggu waktu malam.(red/hrc)