Kabarviral, Pekanbaru – Sebanyak delapan kepala daerah di Provinsi Riau resmi mengajukan izin cuti untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Kedelapan petahana tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Wali Kota Dumai Paisal, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.
Cuti tersebut terhitung mulai 23 September hingga 23 November 2024, selama masa kampanye Pilkada. Sesuai aturan, kepala daerah yang maju dalam Pilkada diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Tanpa Fasilitas Negara Selama Cuti
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa selama masa cuti, para kepala daerah tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, kantor, dan berbagai tunjangan. Mereka harus mandiri dan tidak boleh menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye.
“Selama cuti di luar tanggungan negara, mereka tidak bisa menggunakan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara, baik itu gaji maupun tunjangan. Semua harus sesuai aturan,” tegas Rahman Hadi, Selasa (17/9/2024).
Pj Gubernur juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Dengan mengajukan cuti, para kepala daerah dapat menghindari sanksi administrasi atau teguran jika menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. “Mereka juga tidak ingin terkena teguran, jadi lebih baik mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selain kepala daerah, beberapa wakil bupati di Riau juga mengajukan izin cuti untuk Pilkada 2024, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Siak, dan Wakil Bupati Pelalawan.(Red/Isa)


















