Cari Saksi Dugaan Korupsi di Baznas Dumai, Jaksa Turun Hingga Pelosok Kampung

Kabarviral, Dumai – Perjalanan panjang harus dilakukan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dumai untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 – 2021.

Pasalnya, para penerima berada di pelosok – pelosok kampung atau desa. Sementara tersangka adalah mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai.

Dari bukti yang ditemukan, modus operandi korupsi melibatkan pemotongan dana atau penyaluran dana tidak penuh, serta klaim palsu bahwa mustahik telah menerima dana secara penuh.

“Rentang waktu perbuatan tersangka yakni saat IS (Indra Syahril) menjabat sebagai pegawai Pengelola dan Penyalur dana zakat tahun 2019 hingga dia menjadi Bendahara tahun 2021,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto.

Salah satu tantangan terbesar dalam pengusutan adalah pencarian bukti di lokasi mustahik yang terpencil.

“Paling pelosok adalah di daerah Batu Teritip, yang untuk sampai ke lokasi harus dengan menyusuri sungai, pagi, siang bahkan malam. Di situ ada ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan,” papar Agustinus.

Diketahui, kerugian keuangan yang timbul sedang dihitung oleh tim auditor berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

“Jaksa penyidik juga telah mendapatkan keterangan ahli keuangan negara dari Kementerian Keuangan RI di Jakarta,” sebut Agustinus.

Pasca penetapan Indra Syahril sebagai tersangka, penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti tambahan. “Penyidik berusaha agar berkas perkara tersangka IS segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21),” tambah Kajari.

Indra Syahril saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai dan akan menjalani penahanan selama 20 hari.

Sebelumnya, Kejari juga pernah mengusut perkara korupsi di Baznas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di Baznas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp140.282.330. Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan.