Buruh di Dumai Bunuh Pemilik Warung Karena Kesal Ditagih Utang

Buruh di Dumai Bunuh Pemilik Warung Karena Kesal Ditagih Utang

PEKANBARU, KABARVIRAL – Warga Kota Dumai digegerkan oleh peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi pada Selasa (18/2/2025) malam. Seorang buruh berinisial WAS (27) tega menghabisi nyawa pemilik warung, Munasiah (55), lantaran kesal utang orang tuanya terus-menerus ditagih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, AKP Kristopel, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah ditangkap,” ujar Kristopel, Rabu (19/2/2025).

Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh Sri Hartarti, tetangga korban, yang curiga karena rumah Munasiah dalam keadaan gelap dan terdapat bercak darah di lantai. Ketika masuk ke dalam rumah, Sri menemukan korban dalam kondisi tergeletak dengan luka robek di tangan serta mulut yang tersumpal kain.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi WAS sebagai pelaku pembunuhan.

Dari hasil interogasi, WAS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati karena korban sering menagih utang kepada orang tuanya.

Pada siang hari sebelum kejadian, korban kembali meminta agar utang segera dibayar. Hal tersebut membuat WAS marah dan merencanakan aksi keji tersebut.

“Pelaku menusuk kepala korban dengan pisau besi sebanyak dua kali hingga tidak sadarkan diri. Lalu korban diseret ke dapur dan kembali ditusuk saat sadar,” jelas Kristopel.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengikat mulut korban dengan kain dan menyayat urat nadi tangan korban menggunakan pisau cutter yang diambil dari dapur.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk uang tunai sebesar Rp360.000, pisau dapur, pisau cutter, handphone, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat ini, WAS telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(red/isa)