Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPRPKPP Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).
kabarViral, Pekanbaru – Sidang Tipikor Pekanbaru mengungkap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diduga memaksakan pengangkatan tenaga ahli tanpa dasar hukum dan terlibat pemerasan proyek hingga miliaran rupiah.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, diketahui memaksakan pengangkatan dua tenaga ahli meski melanggar aturan dan tanpa ketersediaan anggaran.
Hal tersebut dibeberkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/4/2026). Syahrial menyebutkan dua nama yang diangkat paksa sebagai tenaga ahli adalah Dani M Nursalam dan Tata Maulana.
“Berdasarkan kajian Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli,” urai Syahrial di hadapan majelis hakim.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas telah melarang kepala daerah mengangkat tenaga ahli baru sejak tahun 2025 demi efisiensi. Akibat ketiadaan dasar hukum tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tidak mengalokasikan dana untuk gaji maupun tunjangan mereka.
“Kok mau Dani Nursalam ini bekerja tanpa digaji?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak.
Mendengar pertanyaan itu, Syahrial terdiam, sementara Dani yang duduk di barisan tim advokat hanya tersenyum. Jaksa kemudian mencecar lebih jauh mengenai minimnya kontribusi dan adanya dugaan aliran dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan untuk Dani.
“Tidak pernah, saya juga tidak tahu apa yang dikerjakan,” jawab Syahrial singkat menanggapi pertanyaan seputar masukan atau analisa dari tenaga ahli tersebut.
Meski tanpa gaji resmi, Dani diketahui dilibatkan dalam proyek besar seperti pembangunan Islamic Center Riau dan kawasan Bukit Bandar, walau akhirnya tidak terwujud. Di sisi lain, ajudan gubernur, Marjani, justru diangkat dengan Surat Keputusan (SK) resmi sehingga memiliki dasar hukum untuk menerima bayaran bulanan.
Dalam dakwaan terpisah, Dani bersama Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Marjani diduga kuat memeras para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Praktik culas ini bermula dari arahan Abdul Wahid di rumah dinasnya, yang menuntut loyalitas bawahan dengan ancaman mutasi melalui semboyan “matahari hanya satu”.
Para pejabat UPT dipaksa menyetorkan fee hingga 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, menyusul adanya pergeseran anggaran daerah. Total uang suap yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar dan disalurkan kepada Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi serta kegiatan non-kedinasan.
Mekanisme pergeseran anggaran bernilai fantastis ini turut dibongkar oleh Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan Siregar. Ia mengungkapkan terjadi lima kali pergeseran anggaran sepanjang tahun 2025.
Dinas PUPRPKPP Riau menjadi instansi penerima tambahan dana terbesar, yakni mencapai Rp271 miliar pada pergeseran tahap ketiga yang disahkan melalui Peraturan Gubernur di era Abdul Wahid.
“Pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan untuk belanja wajib, kondisi darurat, serta kewajiban yang bersifat mengikat sesuai peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan,” jelas Ispan. ***