Pilkada Siak 2024 Kembali Memanas, MK Putuskan PSU di Dua TPS dan RSUD

SIAK, KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak yang digelar pada Senin (24/2/25) malam.

Sidang putusan PHPU Pilkada Kabupaten Siak dipimpin oleh Hakim Guntur Hamzah. Perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimulai pukul 21.40 WIB. Dalam putusannya, MK menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait secara keseluruhan serta mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, tertanggal 5 Desember, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak,” ujar Guntur Hamzah dalam sidang.

Dengan putusan ini, MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak. PSU tersebut harus melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan yang sama dengan pemilihan pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang bagi pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya. PSU di RSUD Tengku Rafian ini harus digelar melalui pembentukan TPS khusus dan dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Sengketa Pilkada Siak 2024 ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, sebagai pemohon. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU Siak, dan pihak terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 2, Afni Z-Syamsurizal.

Dengan adanya putusan MK ini, pelaksanaan Pilkada Siak 2024 harus melalui tahapan PSU di sejumlah lokasi yang ditetapkan. KPU Siak diharapkan segera menindaklanjuti putusan ini guna memastikan jalannya pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red/isa)