Menggosok Gigi saat Puasa, Begini Hukumnya Menurut Ulama

Kabarviral.co – Memasuki bulan suci Ramadan, seluruh umat muslim di dunia menjalankan ibadah puasa.

Puasa adalah ibadah menahan hawa nafsu dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Oleh karena itu, umat muslim cenderung berhati-hati terhadap segala hal yang berpotensi membatalkan puasa, salah satunya adalah menggosok gigi.

Jika sedang tidak berpuasa, menggosok gigi adalah hal yang dianjurkan karena merupakan sebagian dari kebersihan.

Namun, saat puasa banyak umat yang bertanya-tanya terkait hukum dari menggosok gigi. Pasalnya, memasukkan benda ke dalam mulut dapat membatalkan puasa.

Menanggapi hal itu, pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa menggosok gigi tidaklah membatalkan puasa. Tetapi, hukumnya makruh.

“Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut, yang dimaksud adalah menelannya,” ujar Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis 23 Maret 2023.

Buya Yahya memaparkan, selagi tidak menelan pasta gigi yang digunakan untuk menggosok gigi, maka tidak membatalkan puasa.

“Kita hendaknya waspada, sikat giginya adalah sebelum terdengar seruan imsak,” katanya.

Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad pun berpendapat demikian. Menurutnya, menggosok gigi hukumnya makruh.

“Setelah tergelincir matahari beberapa ahli fiqih berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan makruh,” kata Abdul Somad.

Abdul Somad pun mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari terkait bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari semerbak kasturi.

“Harum semerbak kasturi tidak baik dihilangkan, maka biarkan saja. Tapi, tetap gosok gigi setelah makan sahur, setelah Zuhur jangan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan menyikat gigi di siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, meskipun menyikat gigi setelah azan subuh boleh dilakukan dan tidak mempengaruhi jalannya puasa.

“Kalau dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” kata Cholil melansir Kompas.com, Minggu (3/4/22).

Kendati demikian, Cholil menjelaskan bahwa apabila menyikat gigi dilakukan setelah zuhur maka hukumnya makruh.

Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun apabila dilakukan tidak mendapat dosa.

Lain lagi dengan hukum sikat gigi saat puasa namun airnya tertelan. Cholil mengatakan hukumnya adalah haram alias membatalkan puasa.

“Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air,” ujarnya.