DUMAI, KABARVIRAL – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mencatat berbagai capaian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Kinerja gemilang ini ditorehkan melalui berbagai bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, pidana khusus, pidana umum, Datun, hingga pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset.
Kepala Kejari Dumai, Pri Wijeksono, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Andre Tarigan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangani berbagai kasus besar, termasuk tindak pidana korupsi, narkoba, hingga tindak pidana umum lainnya.
“Khusus untuk kasus narkoba, jumlahnya mencapai 99 perkara sepanjang tahun ini, dengan 7 perkara mendapat vonis seumur hidup. Selain itu, terdapat 7 perkara yang telah memasuki tahap banding, dan beberapa lainnya sedang dalam proses kasasi,” ujar Andre saat diwawancarai.
Dalam bidang tindak pidana khusus, Kejari Dumai menuntaskan dua perkara korupsi besar, yakni kasus pengadaan bandwidth pada Dinas Kominfo Kota Dumai tahun anggaran 2019 yang menyeret dua terpidana, serta kasus pemberian dana hibah dari APBD Kota Dumai tahun anggaran 2013, juga dengan dua terpidana.
Andre juga memaparkan bahwa pihaknya telah menangani perkara tindak pidana kepabeanan dan perdagangan tanpa izin, dengan dua terpidana. Selain itu, saat ini tengah dilakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset PT Pembangunan Dumai sejak tahun 2015 hingga 2022.
Tak hanya itu, Kejari Dumai juga sedang menyelidiki tiga perkara dugaan korupsi terkait pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Dinas Perikanan Provinsi Riau yang berlokasi di kawasan industri Kecamatan Sungai Sembilan.
Di sisi lain, sebanyak enam perkara diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), sementara seksi intelijen mencatat lima kegiatan pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPSD) Kota Dumai senilai Rp59,39 miliar.
Dalam bidang edukasi hukum, Kejari Dumai telah menggelar sembilan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, enam program Jaksa Menyapa, serta tiga kegiatan Posko Pemilu.
“Kami juga berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,23 miliar dari tindak pidana khusus, termasuk pengembalian kerugian negara Rp58,55 juta, uang pengganti Rp879,18 juta, denda tipikor Rp300 juta, dan ongkos perkara Rp65 ribu,” tambah Andre.
Sementara itu, dari lelang online bersama KPKNL Dumai, seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti mencatatkan PNBP sebesar Rp767,41 juta. Seksi pidana umum turut menyumbang PNBP sebesar Rp4,84 miliar.
Dalam bidang Datun, Kejari Dumai telah menyelesaikan 13 Memorandum of Understanding (MoU), menerima 16 Surat Kuasa Khusus (SKK), dan mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,62 miliar melalui 20 kegiatan pendampingan.
Atas capaian ini, Kejari Dumai berhasil meraih sejumlah penghargaan dalam Rakerda 2024, di antaranya peringkat pertama dalam kategori penyerapan PNBP tertinggi, pelaporan bulanan tercepat, dan Restorative Justice terbanyak, serta peringkat kedua untuk penilaian intelijen.
“Kami akan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas,” tutup Andre.(red/isa)


















