Kabarviral, Dumai – Seorang pria berinisial TM alias Mizi (30) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran Wisma Teng, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai, Jumat (13/9) malam. Dari tangannya, polisi menyita 99,04 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Opsnal Polsek Dumai Barat tentang akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati Mizi sedang duduk di atas sepeda motor di parkiran belakang Wisma Teng.
“Saat Mizi akan melakukan transaksi, polisi langsung menangkapnya,” kata Manang. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi paket sabu.
Mizi, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Kiki alias Kitok yang beralamat di Puak, Kelurahan Makmur.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. Mizi sendiri telah dites urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin.
“Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk terhadap Kiki,” ungkap Manang.
Mizi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red/isa)


















