Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

 

Kabarviral, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan kemudahan kepada warganya dengan memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Program pemutihan ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Penghapusan denda PKB ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun badan usaha, dengan syarat tertentu. Program ini juga meliputi pengurangan pokok pajak dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menandatangani Pergub tersebut sebagai upaya membantu wajib pajak yang tertunda membayar pajak mereka.

Beberapa poin utama dari Pergub ini meliputi:

  1. Pengurangan sebesar 10 persen untuk pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023, khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  1. Pengurangan sebesar 50 persen untuk pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua untuk kendaraan sebelum tahun 2023 bagi badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  1. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua bagi wajib pajak pribadi dan badan usaha yang melakukan mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Selain itu, wajib pajak yang terlambat membayar pajak hingga berakhirnya masa pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi, kecuali untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.

Dengan program ini, Pemprov Riau berharap dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak dan memanfaatkan keringanan yang diberikan, khususnya bagi mereka yang telah tertunda dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera melakukan pembayaran PKB sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 15 Desember 2024.(red/isa)