Kabarviral, Dumai – Sebanyak 50 kendaraan roda dua diamankan dalam kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai, Riau, pada Sabtu malam (13/1/2024) mulai dari jam 22.30 WIB. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan pelanggaran kasat mata, khususnya terkait penggunaan knalpot tidak standar atau yang lebih dikenal sebagai knalpot brong.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Lily Sulfiani, SIK, dan melibatkan seluruh personil Satlantas Polres Dumai. Operasi dilaksanakan di beberapa ruas jalan Kota Dumai, antara lain Jalan Soebrantas, Jalan Putri Tujuh Dumai, Jalan Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Bahtera, Jalan Pangeran Diponegoro, dan Jalan Bukit Datuk.
Menurut Lily, tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, dengan harapan dapat mengurangi fatalitas korban kecelakaan di wilayah tersebut.
Dari hasil pengamanan, diketahui bahwa mayoritas dari 50 kendaraan yang terjaring operasi ini adalah pemilik dengan status pelajar. Mereka dikenai tilang dan kendaraannya diamankan oleh pihak kepolisian. Lily menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila mereka sudah melakukan perubahan pada kendaraannya, termasuk mengganti knalpot brong dengan yang standar.
“Kami akan mengembalikan kendaraan tersebut jika para pemilik sudah mengubahnya ke mode standar, termasuk knalpot dan perubahan lain yang diperlukan,” tutup Kasat Lantas Polres Dumai.
Operasi ini menjadi salah satu upaya pihak kepolisian dalam menjaga disiplin berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan demi keamanan bersama di jalan raya.**


















