Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di PT. SDO

Pelaku pencurian di areal PT SDO diamankan polisi.

Kabarviral, Dumai – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di areal PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

“Satuan Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA TENGKU MUHAMMAD FAISAL, S.H berhasil membekuk seorang sopir berinisial MJ (59) warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Bersama MJ (59), ikut diamankan barang bukti berupa 51 gulungan pipa tembaga milik PT. Sari Dumai Oleo, 1 lembar Surat Pengantar No. 000407 dan 1 unit mobil container dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8962 FA beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Rabu (13/12/2023).

Bonardo Purba mengatakan bahwa hal tersebut bermula saat Keamanan PT. Sari Dumai Oleo melakukan pemeriksaan terhadap supir Mobil Container yang dikemudikan oleh MJ (59) dan mendapati 51 (lima puluh satu) gulung pipa tembaga dibawa tanpa izin sehingga mengakibatkan PT. Sari Dumai Oleo mengalami kerugian Rp. 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Selanjutnya MJ (59) beserta mobil kontainer yang dikemudikannya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ (59) akan dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.**