Kabarviral, Rohil – Dari Informasi yang beredar di Kalangan masyarakat yang sangat massif sekali khususnya di pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Panipahan sudah Hampir 2 bulan penggunaan pukat harimau sangat merajalela di perairan panipahan ini tidak bisa di biarkan.
Karna yang dimana perbuatan yang di lakukan sudah melanggar UU RI Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang dimana berbunyi pada ayat (1) Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan jenis alat tangkap tersebut baik yang Trawl maupun Seine Nets.
Forum Komunikasi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Rokan Hilir (FKPMP ROHIL) yang di ketuai oleh Fadli mencoba membangun komunikasi kepada pihak pengawasan perikanan Provinsi Riau yang di bagan siapi api yang Dimana jawaban Kepala UPT pengawasan perikanan provinsi Riau yakni bapak Hermanto ngambang tidak begitu dominan serta logic.
Kemudian juga kami bangun komunikasi kepada pihak terkait yang di provinsi juga tidak begitu respon. Maka dari itu Forum Komunikasi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Rokan Hilir (FKPMP ROHIL) yang Ketuai oleh Fadli Memutuskan Untuk Melakukan Aksi Demonstrasi Polda Riau sebagai Bentuk protes yang belom tersampaikan dalam waktu dekat yang di mana tuntutan yang terlampir ialah.
1) meminta Polda Riau berhentikan pukat harimau beroperasi yang sudah melanggar UU RI 45 tahun 2009
2) meminta Polda Riau kepada dinas perikanan provinsi Riau untuk meninjau kembali permen-permen yang memboleh/mengizin kan
3) meminta Polda Riau kepada dinas perikanan provinsi Riau untuk melakukan pengawasan perairan secara ketat dan tegas agar tidak terjadi penyeludupan serta prihal prihal yang melanggar Hukum dan Undang Undang.(fad)


















