Tak Bawa KTP, 25 Warga Terjaring Operasi Yustisi

Tim Yustisi Dumai saat menggelar razia Kependudukan di Jalan Dock Yard, baru-baru ini.

Kabarviral, Dumai – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengelar razia kependudukan . Kali ini difokuskan pada warga yang tidak membawa atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dari operasi yustisi ini, sebanyak 25 pelanggar yang tidak membawa e-KTP berhasil ditangkap. Mereka terdiri dari 15 pria dan 5 wanita. Denda yang dikenakan kepada para pelanggar mencapai total Rp950.000, sementara satu pria diberikan sanksi sosial.

Itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Yuda Pratama. Ia mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi.

“Operasi yang pertama telah dilaksanakan pada 20 Oktober 2023 lalu. Saat ini, kami akan melakukan razia kependudukan yang kedua, dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan administrasi,” ujar Yuda Pratama, Kamis (26/10/2023).

Yuda Pratama mengingatkan warga untuk selalu membawa e-KTP saat bepergian. Ia menegaskan bahwa razia akan terus berlanjut.

“Mereka yang tertangkap akan menghadapi sidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Yuda Pratama juga mengimbau warga Dumai yang belum memiliki identitas kependudukan untuk segera mengurusnya di Kantor Pencatatan Sipil Kota Dumai.

Razia ini akan menyasar berbagai lokasi, termasuk jalan raya, tempat hiburan malam, kos-kosan, hotel, dan tempat lainnya. (isa)