Kabarviral, Jakarta – Nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK bahkan menyatakan akan memanggil dan memeriksa Cak Imin, Selasa (5/9/2023).
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja di tahun 2012 atau saat dugaan korupsi itu terjadi.
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diketahui menjabat sebagai menaker periode 2009-2014.
“Ya, jadi teman-teman, tunggu saja besok,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Ali menegaskan, yang pasti, KPK mengharapkan siapa yang dipanggil KPK bisa patuh dan menghadiri panggilan tersebut.
“Sekali lagi, harapan kami, (yang dipanggil) hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” imbuh dia.
Hingga Senin sore, belum ada pernyataan dari Muhaimin Iskandar maupun PKB terkait pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat atau terkait kasus dugaan korupsi yang kini ditangani KPK.
Tak terkecuali, Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai menteri.
“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu, si B tidak kami mintai keterangan, kan itu janggal,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
“Jadi, semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti, kami akan mintai keterangan,” katanya lagi.
Asep mengatakan, KPK, saat ini, melakukan pemeriksaan sesuai waktu kejadian, yaitu 2012.
KPK mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti untuk disesuaikan dengan waktu peristiwa kejahatan itu terjadi.
“Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya, yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu,” ujar Asep.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker di era kepemimpinan Cak Imin terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2023.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.
Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp20 miliar. (*)
Sumber: tribunnews.com


















