Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » RSUD Dumai Terapkan Aturan Baru Kontrol Pasien BPJS, Simak Ketentuannya

RSUD Dumai Terapkan Aturan Baru Kontrol Pasien BPJS, Simak Ketentuannya

  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI (KABARVIRAL.CO)– RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai menerapkan aturan baru pelayanan kontrol pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2026. Pasien wajib datang sesuai jadwal surat kontrol atau melakukan konfirmasi H-1 melalui WhatsApp.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman MARS Kota Dumai, dr Eka Viora Effendi menyampaikan Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2024 dan Edaran BPJS 2740/VI-06/1024 terkait pelayanan kontrol pasien BPJS Kesehatan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan Kesehatan serta mengatur jadwal kunjungan pasien agar lebih tertib dan terorganisasi.

Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi pasien rawat jalan untuk datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Pasien yang tidak datang sesuai dengan tanggal kontrol dan tidak melakukan konfirmasi maka tidak dapat dilayani dan harus dijadwalkan ulang. Bagi pasien yang akan melakukan konfirmasi perubahan jadwal yang tertera di surat kontrol harus melakukan konfirmasi ke nomor 082173304842 maksimal H-1 sebelum kontrol, dengan konfirmasi dapat dilakukan 24 jam.

“Kami dari pihak RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai mensosialisasikan informasi terbaru ini supaya masyarakat mengetahuinya sehingga tidak salah pemahaman. Jadi mohon dimengerti karena memang aturannya dari BPJS Kesehatan dan kita hanya melaksanakan,” ujar dr Eka Viora Effendi.

Sementara itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh pelayanan dengan melakukan reservasi online paling cepat satu hari sebelumnya atau H-1. Ketentuan tersebut diterapkan dalam pelayanan kontrol pasien BPJS yang berlaku mulai berlaku 1 Juli 2026 di RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai.

”Meski demikian, pasien dengan kondisi kegawatdaruratan tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.

Direktur RSUD juga menjelaskan apabila pasien datang tidak sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dapat mempengaruhi proses pelayanan. Pasien mungkin diminta menjadwalkan ulang kunjungan sesuai ketersediaan layanan di fasilitas kesehatan. ”Pasien dapat mengajukan penjadwalan ulang dengan menghubungi Nomor WA 0821-7330-4842,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga dapat melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen maupun kelayakan kunjungan pasien. Dokumen yang perlu dibawa saat kontrol BPJS agar proses kontrol lebih lancar yaitu ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen tersebut meliputi Kartu JKN atau BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN. KTP atau identitas diri yang masih berlaku, dan tidak perlu memfotokopi dokumen tersebut, cukup menunjukkan kepada Petugas. Dan sesuai dengan regulasi yang ada, seluruh peserta BPJS Kesehatan diminta untuk menggunakan Mobile JKN dalam proses pendaftaran ini.

”Kami berharap dengan pasien memastikan jadwal kunjungan sesuai surat kontrol serta menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dapat membuat proses pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien,” pungkas dr Eka Viora Effendi.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rotasi Jabatan, Pemko Dumai Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

    Rotasi Jabatan, Pemko Dumai Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai melantik sejumlah pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota. Wakil Wali Kota Dumai harapkan sinergi untuk kemajuan pembangunan. Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap tiga tahun pejabat yang akan mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi […]

  • Erwin Sitompul Ziarah ke Makam Raja, Doakan H. Paisal Sukses di Pilkada Dumai

    Erwin Sitompul Ziarah ke Makam Raja, Doakan H. Paisal Sukses di Pilkada Dumai

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • 0Komentar

    Aktivis pendidikan Riau, Erwin Sitompul, S.Pd., melakukan ziarah ke makam para raja di Kepulauan Riau. DALAM kunjungan ke situs bersejarah tersebut, pria kelahiran Dumai ini turut memanjatkan doa untuk H. Paisal agar sukses dalam Pilkada Dumai dan dapat kembali memimpin kota tersebut selama lima tahun ke depan. “Saya sangat senang bisa berziarah ke makam raja di […]

  • Kepala UPT Riau Terpaksa Berutang demi Setoran Rp7 Miliar ke Gubernur

    Kepala UPT Riau Terpaksa Berutang demi Setoran Rp7 Miliar ke Gubernur

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para Kepala UPT di Pemprov Riau terpaksa berutang hingga menggadaikan sertifikat demi memenuhi permintaan uang Rp7 miliar dari Gubernur Riau Abdul Wahid. Permintaan jatah proyek ini terjadi di tengah defisit anggaran daerah Rp3,5 triliun, memicu keprihatinan atas lemahnya integritas pejabat publik. “Jadi informasi yang kami terima dari para […]

  • Dituding Beking Rokok Ilegal, Kadis Disperindagsar Rohil Angkat Bicara

    Dituding Beking Rokok Ilegal, Kadis Disperindagsar Rohil Angkat Bicara

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Fauzi, S.IP., M.Si., M.H., akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya membeking atau melindungi pengusaha rokok ilegal. Fauzi dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. “Perlu saya […]

  • MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jabat Posisi Sipil

    MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jabat Posisi Sipil

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi menegaskan polisi aktif dilarang menjabat posisi sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Putusan ini membatalkan celah penugasan Kapolri yang selama ini memungkinkan rangkap jabatan dan dinilai mengganggu netralitas serta prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu atas polemik rangkap jabatan anggota kepolisian. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan […]

  • AKBP Hardi Dinata Resmi Jabat Kapolres Dumai

    AKBP Hardi Dinata Resmi Jabat Kapolres Dumai, Ini Perjalanan Kariernya

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Tak lama lagi, AKBP Hardi Dinata H SIK MM akan resmi menjabat sebagai Kapolres Dumai. Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) pada akhir Desember 2024. Berdasarkan ST Kapolri, AKBP Hardi Dinata menggantikan AKBP Dhovan Oktavianton yang kini dipromosikan sebagai […]

expand_less