Kabarviral, Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram dan artis Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Angela Lee, yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2017, ketika Angela Lee sering membeli tas mewah dari korban, yang berinisial FI, melalui perantara seorang saksi berinisial V. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur, yang awalnya berjalan lancar sehingga Angela Lee mulai bertransaksi langsung dengan FI.
“Karena terlapor pembayarannya bagus, maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayaran diangsur. Ada yang tiga kali, empat kali, dan lima kali, dengan total mencapai 15 buah tas berbagai merek dengan harga yang bervariasi,” jelas Ade Ary.
Namun, setelah menerima tas-tas tersebut, Angela Lee hanya membayar sebagian dengan cara angsuran, yakni satu kali angsuran untuk 11 tas, dua kali angsuran untuk 3 tas, dan tiga kali angsuran untuk 1 tas. Setelah itu, pembayaran berikutnya tidak dilakukan.
“Setelah menerima tas, Angela Lee hanya melakukan pembayaran sebagian, dan ketika ditagih, selalu menunda-nunda pembayaran. Hingga saat ini, pembayaran tidak juga dilakukan,” tambah Ade Ary.
Korban kemudian melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan bahwa tas-tas tersebut ternyata telah dijual kembali oleh Angela Lee kepada pihak lain.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli antara korban FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, nama Angela Lee juga sempat mencuat dalam penyelidikan kasus jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama. Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Angela Lee termasuk dalam daftar nama yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.(Antara/red/isa)